Pegiat Anti Korupsi Minahasa Audiensi dengan Kajari Minahasa

INTANANEWS.ID – Pegiat anti korupsi Minahasa, Darwin Najoan, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, Rabu (19/1/2025).

Pertemuan ini bertujuan mempererat hubungan dan komunikasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Minahasa.

Dalam audiensi tersebut, Darwin membahas dua poin utama. Pertama, prosedur pemberian informasi terkait perkembangan perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi. Kedua, program JAGA Desa Kejaksaan Republik Indonesia.

Darwin menekankan pentingnya penjelasan konkret dari Kejaksaan Negeri Minahasa terkait kedua hal tersebut.

“Kita sebagai masyarakat harus proaktif berkomunikasi dengan APH dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Saya secara pribadi mengapresiasi Pak Kajari karena telah menyambut baik permohonan audiensi ini,” kata Darwin.

Kajari Minahasa, B. Hermanto, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Suhendro GK, dan staf pidana khusus, menjelaskan kedua poin tersebut. Terkait perkembangan perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi, Kajari menyampaikan bahwa pelapor dapat secara berkala mengecek perkembangan laporan.

“Kami selalu terbuka kepada masyarakat. Terkait untuk mengetahui perkembangan perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada kami, masyarakat hendaknya cek secara berkala dan kami akan memberikan informasi perkembangannya,” ujarnya.

Mengenai program JAGA Desa Kejaksaan RI, Kajari menjelaskan bahwa program tersebut sangat penting sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di desa.

“Program ini merupakan komitmen pemerintah desa kepada institusi kejaksaan dalam hal tertib hukum dan administrasi pengelolaan keuangan negara, khususnya dana desa,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut sangat positif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di desa-desa. Selain itu, apabila ada permasalahan hukum yang terjadi di desa, kami kejaksaan turut andil dalam memberikan pencerahan dan bimbingan.

“Yang terpenting adalah komitmen dari pemerintah desa agar menaati aturan hukum yang berlaku dalam mengelola dana desa,” ia menambahkan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *