SETARA Institute: Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.(Dok/beritapagi.co.id)

INTANANEWS – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menegaskan, pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus harus mampu membongkar aktor intelektualnya dan tidak cukup hanya actor di lapangan.

Penegasan itu disampaikan oleh Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada intananews.id pada Kamis (19/3/2026).

Dia menyatakan setuju dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Ini untuk mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” ujarnya.

Ia selanjutnya mengatakan, satu tim gabungan diperlukan guna memastikan pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan faktual dengan menegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban langsung.

“Termasuk terhadap korban tidak langsung yaitu aktivis masyarakat yang menyampaikan suara-suara kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,” katanya.

Terkait pernyataan Puspom TNI yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang dari Denma BAIS TNI dalam kasus ini, Hendardi menyatakan, hal itu justru membingungkan masyarakat.

Mengapa? Karena sebelumnya Polda Metro Jaya pada hari yang sama mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku yakni BAC dan MAK.

“Nama yang diungkapkan Puspom TNI berbeda dengan yang disampaikan penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Danpuspom TNI, empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Ini justru membingungkan publik,” ucapnya.

Dia mengatakan, TNI tiba-tiba hadir dengan pelintiran alur (plot twist).

“Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus ini,” tuturnya.

Pelanggaran Serius Fungsi Intelijen TNI

Selain itu, katanya kuat sekali kesan bahwa TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Jika hal tersebut dilakukan, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar.

“Kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum,” katanya.

Hendardi menyatakan, jika benar ada keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus maka hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI.

Ia mengatakan, BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI.

Karena itu, dia mendesak untuk dilakukan pengungkapan aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh kepada BAIS TNI. Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh Tim Gabungan Pencari Fakta dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *