DPRD Minahasa Setujui Perda Pengelolaan Aset dan Bahas Regulasi Sampah

INTANANEWS – DPRD Kabupaten Minahasa menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Jumat (27/02/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.

Selain pengesahan regulasi aset, rapat paripurna juga memulai pembahasan tingkat pertama untuk regulasi pengelolaan sampah dan perusahaan umum daerah air minum.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi.

Agenda ini dihadiri oleh jajaran eksekutif, termasuk Bupati Minahasa, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Minahasa Franky Wolayan menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah selesai dilakukan.

Pansus merekomendasikan agar rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) guna menjamin kepastian hukum dalam tata kelola aset.

Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si M.A.P. (Foto:Dok/istimewa)

Bupati Minahasa dalam sambutannya menyampaikan, pengelolaan aset daerah merupakan aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurut dia, regulasi yang komprehensif diperlukan agar setiap kekayaan daerah memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

“Aset daerah adalah kekayaan Minahasa yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Melalui penataan yang baik, kita berharap pengelolaan aset semakin profesional dan mampu mendukung peningkatan kinerja keuangan daerah,” ujar Bupati.

Selain pengesahan perda aset, rapat tersebut juga membahas dimulainya Pembicaraan Tingkat I terhadap dua rancangan regulasi lainnya, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum “Manguni” dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Bupati menjelaskan, penguatan landasan hukum bagi Perumda Air Minum Manguni bertujuan untuk mendorong profesionalisme pelayanan air bersih.

Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan distribusi air layak minum ke wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.

Terkait pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Minahasa mendorong adanya perubahan paradigma dari sekadar pengangkutan dan pembuangan menjadi sistem pengelolaan yang terpadu dan partisipatif.

Langkah ini disebut sejalan dengan komitmen lingkungan untuk mewujudkan wilayah yang lebih asri dan sehat.

“Persoalan sampah bukan hanya isu kebersihan, melainkan menyangkut kesehatan dan kualitas lingkungan hidup masa depan. Regulasi ini diharapkan membangun kesadaran kolektif bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Di akhir paripurna, fraksi-fraksi di DPRD Minahasa, termasuk Fraksi Golkar, memberikan pandangan umum mereka terhadap sejumlah rancangan regulasi yang diajukan. Secara umum, legislatif sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut demi kepentingan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat nilai toleransi antar umat beragama, terutama di tengah suasana ibadah puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *