Eksekusi Barang Bukti, Kajari Minahasa Rama Eka Darma: Hukum Tak Bernilai Tanpa Eksekusi

Kajari Minahasa, Rama Eka Darma, didampingi Kasi PAPBB Kejari Minahasa Pingkan Tesalonika Wenur, S.H., M.H. (Foto: intananews)

INTANANEWS – Penegakan hukum tidak berhenti pada pembacaan putusan hakim di ruang sidang.

Bagi Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, tuntasnya sebuah perkara justru diuji pada tahap eksekusi barang bukti untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan.

“Semua proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, tidak memiliki nilai jika tidak dieksekusi. Eksekusi tidak hanya soal menahan badan, tetapi juga mencakup barang bukti dan denda,” ujar Kajari, Rama Eka Darma, S.H., M.H., seusai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Minahasa, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan Kajari tersebut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini merupakan bagian krusial dari rantai peradilan.

Tanpa eksekusi yang transparan, barang bukti justru berisiko menjadi celah pelanggaran baru di internal aparat maupun masyarakat.

Ia menggarisbawahi bahwa tindakan ini merupakan representasi dari tiga pilar teori hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Aspek kemanfaatan secara khusus ia tujukan pada perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika yang turut dimusnahkan.

“Bayangkan jika obat-obat ini sampai kepada anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ucapnya.

Kajari menambahkan, sinergi antara fungsi Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Minahasa dengan Kejaksaan menjadi kunci utama dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penanganan perkara selama periode September 2025 hingga Februari 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Minahasa Pingkan Tesalonika Wenur, S.H., M.H. merinci, terdapat 9 bilah senjata tajam, 2 buah anak panah wayer, 21,27 gram sabu, serta 385 liter minuman keras jenis cap tikus.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong senjata tajam menggunakan mesin gerinda, sementara narkotika dan minuman keras dilarutkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Proses ini disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa.

Pingkan menyatakan, kegiatan ini menjadi wujud akuntabilitas sekaligus sinergitas antar-aparat penegak hukum di wilayah Minahasa.

“Ini upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang bersih,” ia menambahkan. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *