INTANANEWS – Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Minahasa, Kamis (26/2/2026).
Langkah ini menjadi awal dari seluruh rangkaian proses peradilan sekaligus wujud akuntabilitas aparat penegak hukum kepada publik.
Kegiatan dibuka dengan laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Minahasa, Pingkan Tesalonika Wenur, S.H., M.H.

Dalam laporannya, Pingkan menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini sebagai bagian dari tugas eksekutor kejaksaan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan sinergitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berkeadilan, sekaligus upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti,” ujar Pingkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara selama periode September 2025 hingga Februari 2026. Perinciannya meliputi 9 bilah senjata tajam, 21,27 gram narkotika jenis sabu, 385 liter minuman keras jenis Cap Tikus, serta 2 buah anak panah wayer.
Pemusnahan dilakukan oleh tim teknis Kejaksaan dengan pengawalan aparat kepolisian serta disaksikan unsur Forkopimda dan media massa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektoral, terutama fungsi Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba.
Menurutnya, pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan representasi dari tiga pilar teori hukum Gustav Radbruch, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Kepastian hukum melalui pemusnahan ini adalah cara mengakhiri sebuah proses panjang, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan. Semua itu tidak memiliki nilai jika tidak dieksekusi. Eksekusi tidak hanya soal menahan badan, tetapi juga mencakup eksekusi barang bukti dan denda,” kata Kajari Rama menjelaskan.

Terkait aspek kemanfaatan, Ia berharap pemusnahan ini menjadi pemicu (trigger) agar barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan.
Secara khusus, ia menggarisbawahi bahaya narkotika yang dimusnahkan.
“Bayangkan jika obat-obat ini sampai kepada anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ucapnya.
Menutup sambutannya, Kajari Minahasa Rama Eka Darma menegaskan pentingnya sinergitas antarlembaga di wilayah tersebut.
“Kehadiran unsur Forkopimda dalam acara hari ini merupakan representasi dari kekompakan kita bersama. Ini adalah bentuk komitmen nyata dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Minahasa yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ia menambahkan.
Kehadiran unsur Forkopimda dalam acara tersebut dinilai sebagai bentuk kekompakan dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Minahasa yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intel Kejari Minahasa Syaiful Arif, S.H., M.H., Kasi PAPBB Pingkan Tesalonika Wenur, S.H., M.H., jajaran internal Kejari Minahasa, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Minahasa. (nes)












