Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa, Bripda Mesias Minta Maaf Kepada Keluarga Korban Penganiayaan Pelajar di Kota Tual Maluku

Bripda Mesias Victoria Siahaya menjalani sidang etik di Mapolda Maluku pada Senin (23/2/2026).(Dok/Instagram CNN Indonesia),

INTANANEWS – Brigadir Polisi Dua Mesias Victoria Siahaya atau Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar madrasah tsanawiyah bernama Arianto Tawakal di Kota Tual, Maluku menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Permohonan maaf tersebut disampaikannya langsung di hadapan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Indera Gunawan, selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku pada Senin (23/2/2026).

Dalam sidang etik tersebut Bripda Mesias Victoria Siahaya dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Dengan suara bergetar, Bripda Mesias mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang tentang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” katanya di hadapan majelis sidang.

Dalam kesempatan itu dia menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang tercoreng akibat perbuatannya.

“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi tercoreng di mata masyarakat,” tuturnya.

Dipecat dari Anggota Polri

Sebelumnya, Bripda Mesias Victoria Siahaya akhirnya dipecat.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menyatakan hal itu melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/2/2026).

Dia menjelaskan, sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap anggota Brimob tersebut diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia pada Senin (23/2/2026).

“Bripda Mesias Victoria Siahaya terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” tuturnya.

Ia mengatakan, majelis menyimpulkan Bripda Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta menaati norma hukum.

“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Itu berarti yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” Dadang menambahkan.

Kasus ini bermula pada Kamis (19/2/2026) ketika patroli Brimob tengah melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat itu, petugas dan sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis usai menerima laporan warga.

Bripda MS diduga kuat mengayunkan helm taktikal yang mengenai kepala AT sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius. Korban kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit setempat namun dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.

Anggota Brimob tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu. Yang bersangkutan telah dikirim ke Mapolda Maluku untuk menjalankan sidang etik pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan kode etik Bripda MS tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *