Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya Dipecat

Tampang Bripda Mesias Victoria Siahaya, tersangka penganiayaan hingga tewas siswa madrasah tsanawiyah bernama Arianto Tawakal di Kota Tual, Maluku. (Dok/tangkapan layar)

INTANANEWS – Brigadir Polisi Dua Mesias Victoria Siahaya atau Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar madrasah tsanawiyah bernama Arianto Tawakal di Kota Tual, Maluku akhirnya dipecat.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menyatakan hal itu melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/2/2026).

Dia selanjutnya menjelaskan, sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap anggota Brimob tersebut diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia atau KKEP Polri pada Senin (23/2/2026).

“Bripda Mesias Victoria Siahaya terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” tuturnya.

Ia mengatakan, majelis menyimpulkan Bripda Mesias Victoria Siahaya terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta menaati norma hukum.

“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Itu berarti yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” Dadang menambahkan.

Kasus ini bermula pada Kamis (19/2/2026) ketika patroli Brimob tengah melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat itu, petugas dan sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis usai menerima laporan warga.

Bripda MS diduga kuat mengayunkan helm taktikal yang mengenai kepala AT sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius. Korban kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit setempat namun dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.

Anggota Brimob tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu. Yang bersangkutan telah dikirim ke Mapolda Maluku untuk menjalankan sidang etik pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan kode etik Bripda MS tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan.(nor)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *