INTANANEWS – Menteri Agama, Nasaruddin Umar pada Senin (23/2/2026) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia melaporkan penerimaan dugaan gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi yang digunakannya untuk pergi ke Takalar, Sulawesi Selatan.
Usai melapor, Nasaruddin Umar kepada awak media Gedung ACLC KPK mengatakan, pelaporan dugaan gratifikasi itu berjalan dengan lancar.
“Saya berharap, pelaporan ini bisa menjadi contoh bagi bawahan saya,” ujarnya didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dia selanjutnya menyatakan, kepergian dirinya menjalankan tugas di Makassar, Sulawesi Selatan menggunakan pesawat khusus tersebut.
“Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik ya. Laporkan apa pun yang mungkin syubhat buat kita, laporkan apa adanya. Jadi kita jangan khawatir ya, kalau memang itu ada konsekuensinya ya kita harus siap bertanggung jawab,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam kesempatan itu menyatakan pihaknya menyambut baik upaya Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam melaporkan dugaan gratifikasi itu.
“Satu bentuk mitigasi awal kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait dengan konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” ia menambahkan.
Dipersoalkan ICW dan Trend Asia
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia juga menanggapi kejadian tersebut. Keduanya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan gratifikasi pengunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama,” kata Peneliti Trend Asia, Zakki Amali dalam keterangan tertulis ICW dan Trend Asia pada Kamis (19/2/2026).
Mengutip data Kementerian Perhubungan, dia membeberkan bahwa kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris yang dikenal sebagai negara suaka pajak. OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008.
Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO. Di samping itu, kepemilikan jet pribadi OSO ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama.
“Dari hasil perhitungan nilai penerbangan ini setidaknya mencapai Rp 566 juta berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam,” kata Zakki seperti dikutip dari tempo.co.
Selain itu, penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.
Seperti diketahui pada 15 Februari 2026, Nasaruddin Umar disebut mendapatkan fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO) saat berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Di sana, Nasaruddin menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan dalih efisiensi waktu.(nor)












