INTANANEWS – Citra Polri kembali menjadi sorotan tajam. Setelah ulah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didit Putra Kuncoro mantan Kapolres Bima Kota yang dipecat dari anggota Polri gegara narkoba.
Kini muncul kasus baru yakni siswa madrasah tsanawiyah Arianto Tawakal atau AT (14) tewas di sekitar Jalan Marren, Kota Tual, Maluku akibat dianiaya anggota Brimob Polri, Brigadir Polisi Dua Masia Siahaya atau Bripda MS.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi kejadian tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu (22/2/2026), Yusril yang juga anggota Komite Reformasi Polri menyatakan prihatin dan menyesalkan peristiwa itu.
“Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” katanya.
Dia menyatakan, tindakan anggota Brimob itu benar-benar di luar perikemanusiaan. Seharusnya polisi sebagai aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
“Pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi,” dia menegaskan.
Pelaku kata dia, harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Dia juga harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ucapnya.
Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ia menyatakan.
Kasus ini bermula pada Kamis (19/2/2026) ketika patroli Brimob tengah melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat itu, petugas dan sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis usai menerima laporan warga.
Bripda MS diduga kuat mengayunkan helm taktikal yang mengenai kepala AT sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius. Korban kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit setempat namun dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.
Anggota Brimob tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu. Yang bersangkutan telah dikirim ke Mapolda Maluku untuk menjalankan sidang etik. Pemeriksaan kode etik Bripda MS tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan.(nor)












