INTANANEWS – Aktivitas pertambangan galian C di Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, terpantau masih beroperasi hingga pertengahan Februari 2026.
Padahal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan surat perintah penghentian resmi terhadap kegiatan tambang di lokasi tersebut sejak akhir tahun lalu.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (11/2/2026), sejumlah truk bermuatan material batu masih intens keluar masuk dari lokasi tambang seluas kurang lebih 1,5 hektar tersebut.
Material hasil galian tetap diangkut dan didistribusikan, menandakan kegiatan produksi tidak berhenti meskipun statusnya telah dilarang oleh otoritas terkait.
Tambang tersebut diketahui dikelola oleh oknum berinisial NP. Pengelola diduga mengabaikan regulasi pertambangan serta surat penghentian aktivitas yang telah dilayangkan oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling, melalui Kepala Cabang Dinas Wilayah I Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Marthen Kandou, telah mengeluarkan surat bernomor 800/71/Capdin Wil.1DESDMD tertanggal 30 Oktober 2025.
Surat tersebut secara tegas memerintahkan penghentian total seluruh aktivitas pertambangan batu di titik koordinat yang dimaksud.
Namun, instruksi yang diterbitkan hampir empat bulan lalu itu belum dipatuhi. Sejumlah warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa operasional tambang berlangsung hampir setiap hari.
“Masih jalan terus. Truk-truk masih keluar masuk, apalagi kalau cuaca bagus,” ujar salah satu warga saat ditemui di sekitar lokasi.
Kegiatan pertambangan yang tetap beroperasi tanpa izin atau mengabaikan surat penghentian berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pelaku usaha wajib mengantongi perizinan yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana. (**)












