Tok! AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat sebagai Anggota Polri Terkait Kasus Kepemilikan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.(Dok/kabarbaik.co)

INTANANEWS – Kapolres Bima Kota nonaktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro tersangka kasus kepemilikan narkoba akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Demikian putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko seusai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026) sore.

Dia menjelaskan, AKBP Didik Putra Kuncoro dinilai melakukan perbuatan tercela.

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri itu yakni pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar.

Putusan selanjutnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, atas putusan tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro menyatakan menerima seluruh hasil sidang yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada awak media di depan Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026) mengatakan, AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Kalau lihat dari pola kasus, dari karakternya, potensi untuk PTDH sangat besar,” katanya.

Selanjutnya dia menyatakan, dari sidang etik ini dapat diungkapkan karakter, keterangan, hingga temuan jejaring peredaran narkotika yang lebih besar.

“Mustahil penjualan dan penggunaan narkotika dilakukan secara masif jika tidak ada jejaring peredaran di baliknya,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kompolnas mengapresiasi kerja cepat dan mendalam yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus dengan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota nonaktif Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro tersangka kepemilikan narkoba pada Kamis (19/2/2026) menjalani sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

AKBP Didik Putra Kuncoro tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 09.41 WIB.

Dia mengenakan seragam dan didampingi sejumlah anggota Provos Polri saat memasuki ruang sidang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media mengatakan, sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri dimulai pagi ini.

Kronologis Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026) telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro (DPK) sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Ternyata dari hasil interogasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Nah! Dari sinilah terungkap keterlibatan AKBP DPK. Ini berdasarkan keterangan dari AKP ML.

Tak hanya sampai di situ kemudian Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2/2026).

Hasilnya, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *