Polisi ‘Bermain Api’ dengan Narkoba, dari Irjen Teddy Minahasa hingga Teranyar AKBP Didik Putra Kuncoro

Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Didik Putra Kuncoro.(Dok/rmol.id)

INTANANEWS – Penetapan mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kepemilikan narkoba mencoreng citra jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Betapa tidak! Di tengah tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri yang terbilang baik. Justru rusak total akibat ulah seorang AKBP Didik Putra Kuncoro tersebut.

Sebut saja hasil survei nasional Rumah Politik Indonesia (RPI) pada akhir tahun 2025 lalu menyebutkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri mencapai 79,8 persen.

Temuan ini menempatkan Polri sebagai lembaga penegak hukum dengan kinerja terbaik berdasarkan penilaian masyarakat.

Direktur RPI Fernando Emas menjelaskan bahwa publik memberikan apresiasi tertinggi karena Polri dinilai memiliki jangkauan dan struktur organisasi yang memadai.

“Sebanyak 19,3 persen responden menyebut faktor jangkauan dan struktur organisasi yang luas sebagai alasan utama,” katanya pada Kamis (20/11/2025).

Selain itu, modernisasi teknologi kepolisian menjadi alasan kedua terbesar dengan 18,1 persen, disusul kolaborasi antarlembaga 14,5 persen, serta peningkatan kualitas SDM 11,9 persen. Publik juga menilai positif respons cepat Polri terhadap kejahatan (11,2 persen), reformasi birokrasi dan pelayanan publik (9,8 persen), serta keberhasilan mengungkap kasus besar (9,1 persen).

RPI juga mengukur tingkat kepercayaan terhadap lintas lembaga penegak hukum. Polri memperoleh 20,5 persen, bersaing ketat dengan Kejaksaan Agung yang meraih 19,9 persen. Di bawahnya, Mahkamah Agung mencatat 18,5 persen, Komisi Yudisial 16,5 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi 12,9 persen, dan Mahkamah Konstitusi 9,5 persen. Sebanyak 2,2 persen responden tidak memberikan jawaban.

Namun ulah AKBP Didik Putra Kuncoro membuat Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman geram.

Dia mendukung langkah Polri menindak tegas Kapolres Bima Kota nonaktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro tersangka kepemilikan narkoba. Dukungan itu disampaikan Politikus Partai Gerindra tersebut di Jakarta pada Senin (16/2/2026).

“Tindakan tegas tersebut menunjukkan bahw Polri tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang melanggar hukum, termasuk aparat internalnya sendiri,” dia menegaskan.

Dia menyatakan, tindakan tegas itu sekaligus membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat terkait perilaku oknum yang melakukan pelanggaran.

Habiburokhman mengemukakan, langkah Polri itu sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP terbaru, yang mengatur pemberian sanksi etik, administratif, hingga pidana terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika Kapolres Bima Kota nonaktif tersebut dinyatakan bersalah secara pidana maka sudah sepantasnya dihukum lebih berat dibanding pelaku dari kalangan sipil. Ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” ia menambahkan.

Namun perlu dicatat kasus yang melibatkan Polri dalam tindak pidana narkoba bukan sesuatu yang baru.

Menurut pandangan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (16/2/2026) terungkapnya kasus AKBP Didik Putra Kuncoro bukan yang pertama dan terakhir. Karena sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat juga terjerat tindak pidana narkoba.

“Keduanya bukan mustahil yang kebetulan bernasib sial saja. Kebetulan anak buahnya yang kebetulan ketahuan, tak mau menanggung nasib sendirian, lalu mengungkap komandan yang di atasnya,” katanya.

Menurut Erizal, bukan mustahil pula tak berhenti pada posisi Kapolres itu saja. Masih ada posisi lain di atasnya lagi. Terbukti, posisi Kapolda pun pernah terjerat jaringan narkoba.”Jadi soal mau tak mau saja membasminya,” kata Erizal.

Padahal, sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa sudah divonis hukuman penjara seumur hidup. Itu pun belum membuat efek jera. “Bahkan, hukuman mati pun, tak membuat pelaku sedikit pun ketakutan,” ia menambahkan.

Pernyataan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal ada benarnya.

Bukan rahasia umum lagi keterlibatan personel Polri dalam pusaran bisnis narkoba.

Berikut deretan perwira Polri terjerat kasus narkoba seperti dikutip dari liputan6.com:

Irjen Teddy Minahasa

Kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjadi pada tahun 2022 silam.

Teddy terbukti memberikan perintah kepada bawahannya, mantan Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.

Parahnya lagi Dody juga diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya, Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah disepakati. Sabu itu dibawa ke Jakarta untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Polisi mengendus jual beli barang haram itu yang ternyata menyeret jenderal bintang dua, Teddy Minahasa. Ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

AKBP Dody Prawiranegara

Perwira menengah merupakan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Ia tersangkut dalam kasus Irjen Teddy Minahasa.

AKBP Dody yang diperintah Teddy mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Alasannya untuk bonus anggota. Dody mengaku sempat menolak, namun akhirnya menjalankan perintah Teddy.

Singkatnya, sebanyak 35 kilogram sabu dimusnahkan dari total 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi. Adapun, 30.000 gram merupakan sabu, sedangkan, 5.000 gramnya merupakan tawas yang sebelumnya telah ditukar oleh seseorang bernama Syamsul Ma’arif pada 14 Juni 2022.

Kemudian Teddy mengenalkan Dody dengan seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi kaki-tangannya untuk mengedarkan sabu hasil barang bukti.

Dody bersama Syamsul Ma’arif kemudian membawa sabu ke Jakarta melalui jalur darat untuk diserahkan kepada Anita. Dari 5 kilogram, satu kilogram di antaranya telah ludes terjual. Hasil penjualan meraup keuntungan Rp 350 juta.

Oleh AKBP Dody Prawiranegara dikonversikan ke dalam Dollar Singapura menjadi 27.300 SGD sebelum diserahkan langsung ke Irjen Teddy Minahasa di Jalan M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.

Kasus ini berhasil dibongkar Polda Merto Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat. Anita ditangkap lebih dahulu di Perumahan Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Berbekal keterangan dari Anita lah terungkap nama Irjen Teddy Minahasa. Dalam kasus ini, Dody divonis 17 tahun penjara.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Selanjutnya adalah mantan Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Dia ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri terkait kasus sabu, Selasa (16/2/2021).

Penangkapan Yuni ini pun menggegerkan masyarakat Tanah Air. Seperti diketahui, sebelumnya ia kerap terlibat aktif dalam penggerebekan pengedar serta jaringan narkoba di wilayahnya.

Yuni ditangkap di sebuah hotel di kota Bandung bersama beberapa anggota polisi lainnya. Terdapat 11 anggota lainnya juga diamankan dan menjalani pemeriksaan atas perkara serupa.

“Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek,” tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Ardi Chaniago saat itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Kompol Yuni dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

AKBP Didik Putra Kuncoro

Kasus terbaru adalah dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam pusaran bisnis narkoba. Dia telah dinonaktifkan dari jabatan.

Didik diduga ikut terlibat dalam kasus narkoba, dengan menerima aliran uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (ML) menguasai sabu dengan berat 488 gram. Sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota.

Kasus yang menjerat Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi masih satu rangkaian dengan kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam perkara ini, Malaungi dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Sementara untuk AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Ternyata dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Nah! Dari sinilah terungkap keterlibatan AKBP DPK. Ini berdasarkan keterangan dari AKP ML.

Tak hanya sampai di situ kemudian Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2/2026).

Hasilnya, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *