Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Tindak Tegas AKBP Didik Putra Kuncoro, Pantas Dihukum Lebih Berat Ketimbang Pelaku Sipil

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.(Dok/fraksigerindra.id)

INTANANEWS – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman mendukung langkah Polri menindak tegas Kapolres Bima Kota nonaktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro tersangka kepemilikan narkoba.

Dukungan itu disampaikan Politikus Partai Gerindra tersebut di Jakarta pada Senin (16/2/2026).

“Tindakan tegas tersebut menunjukkan bahw Polri tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang melanggar hukum, termasuk aparat internalnya sendiri,” dia menegaskan.

Dia menyatakan, tindakan tegas itu sekaligus membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat terkait perilaku oknum yang melakukan pelanggaran.

Habiburokhman mengemukakan, langkah Polri itu sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP terbaru, yang mengatur pemberian sanksi etik, administratif, hingga pidana terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika Kapolres Bima Kota nonaktif tersebut dinyatakan bersalah secara pidana maka sudah sepantasnya dihukum lebih berat dibanding pelaku dari kalangan sipil. Ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” ia menambahkan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026) telah menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Ternyata dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Nah! Dari sinilah terungkap keterlibatan AKBP DPK. Ini berdasarkan keterangan dari AKP ML.

Tak hanya sampai di situ kemudian Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2/2026).

Hasilnya, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *