INTANANEWS – Wajah Polri tercoreng terkait terungkapnya gegara ulah Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Tidak tanggung-tanggung Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ketika menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2/2026) menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Terkait kasus tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Jakarta pada Minggu (15/2/2026) malam menegaskan bahwa Polri tidak ada toleransi untuk anggota yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ia menegaskan.
Selanjutnya dia menyatakan, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam melaksanakan tugas. Karena itu,setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi harus ditindak secara tegas dan proporsional.
Terkait kasus AKBP DPK, ia menegaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ia menambahkan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026) telah menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Ternyata dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Nah! Dari sinilah terungkap keterlibatan AKBP DPK. Ini berdasarkan keterangan dari AKP ML.
Tak hanya sampai di situ kemudian Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2/2026).
Hasilnya, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.(nor)












