Pemutakhiran Data PBI JKN, Kepesertaan yang Dinonaktifkan Bisa Dipulihkan

INTANANEWS – BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data.

Peserta yang dinonaktifkan diganti dengan peserta baru, sehingga total kuota nasional PBI JK tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Terdapat tiga kriteria bagi peserta untuk dapat mengaktifkan kembali status PBI JK.

Pertama, peserta masuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta sedang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.

Masyarakat yang masuk kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Dinas Sosial kemudian mengusulkan kembali nama tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.

Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan yang bersangkutan.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri tanpa menunggu sakit.

Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau kantor cabang terdekat.

Bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, koordinasi dapat dilakukan melalui petugas BPJS SATU (Siap Membantu).

Nama dan kontak petugas tersebut biasanya terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, tersedia petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

“Kami harap masyarakat mengecek statusnya lebih awal agar tidak terkendala secara administratif saat mendadak membutuhkan layanan kesehatan,” ia menambahkan. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *