INTANANEWS.ID – Tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus kuota haji, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas layangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).
Gugatan diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana gugatan praperadilan KPK bakal digelar pada Selasa (24/2/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terpisah menyatakan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
“Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” katanya.
Dia menambahkan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam perkara ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut ketika dihubungi di Jakarta pada Jumat (9/1/2026).
Hingga ini KPK masih terus tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024.
Dalam kasus ini KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.(nor)












