INTANANEWS.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (11/2/2026) rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Dalam rapat kerja itu terungkap bahwa mulai hari ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat imbauan ke rumah sakit melayani 120 ribu masyarakat penderita katastropis yang menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN).
Sejak 1 Februari 2026 status kepesertaan pasien dengan penyakit kronis telah dinonaktifkan bersama 11 juta PBI BPJS Kesehatan lainnya.
“Hari ini, kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani,” katanya.
Selanjutnya dia mengatakan, surat itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang setuju untuk melakukan reaktivasi otomasi bagi pasien kronis PBI BPJS sambil menunggu pemutakhiran data penerima PBI BPJS lain selama 3 bulan ke depan.
Ia mengatakan, surat itu merupakan jaminan agar rumah sakit tidak boleh menolak melayani pasien kronis yang status kepesertaannya dinonaktifkan.
“Fokus kita enggak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko wafat ini berhenti sehari pun,” ia menambahkan.
Penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa.
Data Kementerian Kesehatan menyebutkan sekitar 120 ribu masyarakat itu terdiri dari 12.262 masyarakat dengan riwayat penyakit gagal ginjal, 16.804 masyarakat dengan penyakit kanker, 63.119 masyarakat dengan penyakit jantung.
Kemudian sekitar 114 masyarakat dengan penyakit hemofilia, 26.224 masyarakat dengan penyakit stroke, 673 masyarakat dengan penyakit thalasemia dan 1.276 masyarakat dengan penyakit sirosis hati.(nor)












