Polres Minahasa Sasar Delapan Pelanggaran Utama dalam Operasi Keselamatan Samrat

INTANANEWS.ID – Kepolisian Resor Minahasa mulai mengintensifkan pengawasan terhadap perilaku berkendara di jalan raya melalui Operasi “Keselamatan Samrat 2026”.

Dalam operasi yang dimulai Senin (2/2/2026) ini, kepolisian memprioritaskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran yang dinilai paling berisiko menyebabkan kecelakaan fatal.

Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Utara.

Sepanjang triwulan terakhir tahun 2025, tercatat 619 kecelakaan yang mengakibatkan 71 orang meninggal dunia.

Wakapolres Minahasa Kompol Djonny Rumate menyatakan, personel di lapangan akan fokus pada pelanggaran yang secara langsung mengancam keselamatan jiwa, antara lain:

• Penggunaan ponsel saat berkendara.
• Pengendara di bawah umur.
• Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
• Berboncengan lebih dari satu orang.
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
• Melawan arus lalu lintas.
• Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).
• Kendaraan yang melebihi kapasitas muat dan dimensi (overload).

“Kami tetap mengedepankan edukasi, namun tindakan tegas diambil bagi pelanggaran yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain,” ujar Wakapolres Djonny.

Ketegasan ini didasari atas kerugian besar yang ditimbulkan oleh kecelakaan lalu lintas. Selain hilangnya puluhan nyawa, total kerugian material di Sulawesi Utara dalam tiga bulan terakhir mencapai Rp 1,3 miliar.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 15 Februari mendatang ini melibatkan sinergi lintas sektoral bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Upaya terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat sebelum memasuki masa puncak arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *