INTANANEWS.ID — Kejaksaan Negeri Minahasa memberikan peringatan dini sekaligus edukasi kepada jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Langkah ini dilakukan untuk menutup celah penyimpangan dan memastikan akuntabilitas anggaran negara di sektor kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Rama Eka Darma, hadir langsung sebagai narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Manado Quality Hotel, Selasa (27/1/2026).

Di hadapan para kepala puskesmas dan bendahara se-Kabupaten Minahasa, Kajari Rama Eka Darma memaparkan materi bertajuk “Pengelolaan Dana BOK pada Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa”.
Dalam paparannya, Rama menyoroti alur pengelolaan dana hingga titik-titik rawan yang sering menjadi temuan hukum. Ia menekankan pentingnya strategi aman dan taat hukum sebagai benteng pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami mengimbau seluruh Kepala Puskesmas dan Bendahara agar senantiasa berhati-hati, cermat, dan bertanggung jawab. Pengelolaan dana BOK harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan demi menjamin transparansi,” ujarnya.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa Suhendro G.K., dan Kepala Dinas Kesehatan Minahasa dr. Olviane Imelda Rattu ini berlangsung interaktif.
Para peserta memanfaatkan momentum tersebut untuk berkonsultasi mengenai kendala teknis dan masalah hukum yang mereka hadapi di lapangan. (nes)












