Makin Seru Nih! Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo.(Dok/Istimewa)

INTANANEWS.ID – Perseteruan Eggi Sudjana dan Roy Suryo makin seru.

Kabar terbaru Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektonik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta pada Selasa (27/1/2026) membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia menjelaskan, laporan keduanya masuk pada Minggu (25/1/2026).

Ia selanjutnya menjelaskan, laporan pertama dilayangkan Damai Hari Lubis disusul Eggi Sudjana.

Kombes Budi Hermanto menambahkan, Eggi dan Damai melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Tentang kemungkinan silaturahmi itu bisa menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya untuk kemungkinan restorative justice, Jokowi dalam pertemuan itu mengatakan bahwa hal itu kewenangan Polda Metro Jaya.

Terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto yang dihubungi pada Jumat (16/1/2026) membenarkan hal tersebut.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

Dia selanjutnya menjelaskan bahwa penerbitan SP3 itu merupakan hasil gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026.

Gelar perkara dilakukan setelah adanya permohonan dari pelapor maupun tersangka serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun terhadap tersangka lainnya dalam perkara tersebut, lanjut Kombes Budi Hermanto, proses hukum masih terus berjalan.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026 lalu.

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima permohonan restorative justice dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Jokowi Membenarkan

Jokowi sendiri membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediamannya di Solo.

“Ya benar (ada pertemuan), telah hadir Eggi dan Damai bersilaturahmi ke rumah saya,” kata Jokowi pada Rabu (14/1/2026).

Ia menyebutkan, keduanya datang didampingi pengacaranya Elida Netty selaku kuasa hukum. Kehadiran mereka untuk bersilaturahmi.

“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Elida. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai keduanya,” tuturnya.

Tentang kemungkinan silaturahmi itu bisa menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya untuk kemungkinan restorative justice, Jokowi mengatakan bahwa hal itu kewenangan Polda Metro Jaya.

Jokowi selanjutnya mengatakan terkait restorative justice akan ditindak lanjuti pengacara keduanya.

Dua Klaster Tersangka

Sebelumnya Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 telah menetapkan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berinisial ES (Eggi Sudjana), KTR, MRF, RE dan DHL (Damai Hari Lubis). Sedangkan, klaster kedua berinisial RS, RHS dan TT.

Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sedangkan tersangka dalam klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.(nor)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *