INTANANEWS.ID – Kepolisian Resor Minahasa menangkap NYAM (68), seorang petani di Desa Kombi, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (22/1/2026).
Pria lanjut usia tersebut ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Kepala Unit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita setelah polisi menerima laporan resmi dari keluarga korban.
NYAM ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Markas Polres Minahasa.
“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan laporan polisi yang masuk,” ujar Hendra di Minahasa, Kamis siang.
Peristiwa memilukan yang menimpa siswi sekolah dasar tersebut bermula saat korban hendak berbelanja di warung milik pelaku.
Dalam suasana sepi, NYAM diduga melancarkan aksi bejatnya. Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku membujuk korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Namun, trauma yang dialami korban tak terbendung. Setibanya di rumah, ia menceritakan seluruh kejadian kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang keberatan dengan tindakan pelaku langsung melaporkan perkara ini ke kepolisian guna menuntut keadilan.
Kini, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam dan membutuhkan pendampingan.
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Noldi Mawuntu menyatakan komitmen institusinya untuk mengawal kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya dalam menjamin hak-hak anak.
“Kami berkomitmen memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Iptu Noldi Mawuntu dalam keterangan resminya.
Kepolisian juga memberikan perhatian pada aspek pencegahan di masyarakat.
Iptu Noldi Mawuntu mengimbau para orang tua dan warga untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
Langkah proaktif warga dinilai krusial untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terulangnya kasus serupa yang mengancam keselamatan generasi muda. (nes)












