INTANANEWS.ID – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Parahnya lagi hampir 50 persen merupakan anak di bawah usia 18 tahun.
Hal itu juga tidak jauh berbeda dengan temuan Safer Internet Center yang menyebutkan bahwa sebanyak 46 persen anak yakni usia 8-17 tahun tercatat pernah mengalami penipuan daring.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital dan itu mengandung potensi bahaya di dalamnya.
Ia menyatakan hal tersebut di Jakarta pada Sabtu (17/1/2026).
“Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, anak-anak merupakan kelompok paling rentan menjadi korban penipuan dan kejahatan di ruang digital.
Untuk menghadapinya maka dituntut peran orang tua termasuk ibu dalam melindungi anak dari ancaman dunia maya.
Terkait hal itu, Meutya melanjutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
“Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak, seiring meningkatnya risiko kejahatan daring. Regulasi ini tidak ada artinya jika tak dibarengi dengan pengawasan langsung dari orang tua di rumah,” ia mengungkapkan.
Dia menambahkan, ancaman di dunia maya tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga mencakup praktik child grooming, perundungan, serta berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Karena itu, peran ibu dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak dinilai sangat krusial.(nor)












