INTANANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ini OTT KPK pertama di tahun 2026.
Kali ini yang terjaring adalah delapan orang terdiri pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara dan wajib pajak.
Tidak tanggung-tanggung KPK menyita uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dalam OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (10/1/2026) menjelaskan, penangkapan terkait kasus dugaan suap pengurangan pajak.
Selain para pegawai pajak, ada pihak wajib pajak yang turut diangkut KPK.
Sayangnya, dia belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkaranya.
Fitroh Rohcahyanto hanya menambahkan, delapan orang yang diamankan itu sudah dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan,” katanya singkat.(nor)












