Pimpin Penangkapan, Katim II Resmob Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Minahasa

INTANANEWS.ID – Tim II Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pemuda berinisial ALM (24) di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (5/1/2026) malam.

ALM ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban hamil.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/I/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Tim (Katim) II Resmob Polres Minahasa, Aipda Suryadi, S.H.

Berdasarkan data Kepolisian Resor Minahasa, peristiwa bermula pada Agustus 2025 di kediaman pelaku di Desa Ampreng. Kejadian berawal saat korban, YL (17), sedang berada di kamar pelaku untuk bermain telepon seluler. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual meskipun korban telah berupaya melakukan perlawanan.

“Korban sempat mendorong pelaku sebagai bentuk penolakan, namun pelaku tetap memaksakan kehendaknya,” ujar Aipda Suryadi dalam laporan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

Pihak kepolisian mencatat bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Aksi terakhir diketahui terjadi pada 3 November 2025. Akibat kejadian tersebut, korban saat ini dalam kondisi mengandung.

Sebelum menempuh jalur hukum, orangtua korban telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Pihak keluarga korban tercatat sudah dua kali mendatangi rumah ALM.

Namun, pelaku bersikap tidak kooperatif dan selalu menghindar untuk bertemu dengan keluarga korban.

Lantaran tidak adanya itikad baik, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Minahasa agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Tim II Resmob segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. ALM ditangkap di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan, Senin pukul 23.00 WITA.

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini telah mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Markas Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Atas perbuatannya, ALM terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *