INTANANEWS.ID – Tim II Resmob Polres Minahasa akhirnya menuntaskan perburuan panjang selama empat bulan.
Di bawah komando AIPDA Suryadi SH, unit opsnal ini berhasil membekuk JS (20), buronan kasus pemerkosaan remaja, dalam sebuah penyergapan subuh di Kelurahan Sindulang I, Kota Manado, Minggu, 4 Januari 2026.
Penangkapan ini mengakhiri “kucing-kucingan” JS yang terus berpindah tempat sejak September tahun lalu.
Sejak laporan polisi bernomor LP/B/411/IX/2025 masuk ke meja penyidik, Tim II Resmob langsung bergerak.
Pelaku JS diketahui merupakan sosok yang licin. Usai melakukan aksi bejatnya terhadap KW (16) dengan ancaman senjata tajam besi putih, ia langsung meninggalkan jejak dari Minahasa.
“Tim terus memantau pergerakan pelaku. Ia sempat bersembunyi di wilayah Ratatotok, sebelum akhirnya terdeteksi masuk ke wilayah hukum Polresta Manado,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Agus Surya, melalui Kanit II Resmob.
Penyelidikan intensif selama beberapa pekan terakhir mengerucut pada sebuah lokasi di Kecamatan Tuminting. Tak ingin buruannya lepas lagi, Tim II Resmob bergerak taktis pada pukul 04.30 WITA saat kota masih terlelap.
Operasi yang dipimpin langsung oleh AIPDA Suryadi ini dilakukan secara senyap guna menghindari kebocoran informasi. JS yang tengah bersembunyi di pemukiman warga Sindulang I tak berkutik saat tim buser ini mengepung tempat persembunyiannya.
Fokus penyelidikan Resmob mengungkap sisi brutal pelaku. Pada 2 September 2025, JS menjemput korban dan membawanya ke rumahnya di Tompaso.
Di sana, ia menggunakan senjata tajam jenis besi putih senjata tradisional khas daerah tersebut untuk mengancam nyawa korban sebelum melakukan kekerasan seksual di dalam kamar.
Kini, JS telah digiring ke Mako Polres Minahasa. Keberhasilan Tim II Resmob ini tak hanya sekadar menangkap pelaku, tapi juga memastikan proses hukum atas tindakan biadab yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban berjalan sesuai aturan. (nes)












