INTANANEWS.ID – Sebanyak 268 warga binaan pemasyarakatan di lapas Tondano, Sulawesi Utara menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025.
Pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan perilaku para warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, Kabupaten Minahasa, Kamis (25/12/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan, didampingi Kepala bagian tata usaha dan umum, Yulius Paath, serta Kalapas Tondano Akhmad Sobirin Soleh, menyerahkan SK tersebut secara simbolis kepada perwakilan narapidana dari Lapas Tondano, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon, dan Lapas Perempuan (LPP) Manado.
Tonny Nainggolan menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana yang dijamin oleh undang-undang.
Meski demikian, hak tersebut hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan dalam menjaga perilaku baik dan mengikuti seluruh tahapan pembinaan secara konsisten,” ujar Tonny.
Data dari Lapas Kelas IIB Tondano menunjukkan, dari 325 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, sebanyak 268 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima RK Natal. Sementara itu, 50 narapidana lainnya belum mendapatkan remisi karena beberapa kendala teknis, seperti:
Masa pidana belum mencapai enam bulan.
Sedang menjalani sanksi disiplin (Register F).
Menjalani pidana pengganti denda atau BIII.
Selain itu, terdapat tujuh narapidana yang sedang diusulkan untuk menerima remisi susulan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Ia berharap momentum Natal menjadi waktu refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Momentum ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menumbuhkan semangat perubahan menuju kehidupan yang lebih baik saat nanti kembali ke tengah masyarakat,” kata Akhmad.
Penyerahan remisi ini turut disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa, Polres Minahasa, dan Kodim 1302/Minahasa.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan sinergi antarinstansi dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan akuntabel di Sulawesi Utara. (nes)












