INTANANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Maret hingga Desember 2025.
Dari puluhan perkara tersebut, kasus penganiayaan akibat konsumsi minuman keras (miras) mendominasi catatan kriminal di wilayah tersebut.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Minahasa, Rabu, (24/12/2025), dilakukan dengan berbagai metode teknis untuk memastikan barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali.
Langkah ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus transparansi dalam penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) Ollivia Pangemanan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tren kriminalitas di Minahasa masih didominasi oleh kekerasan jalanan.

“Kasus yang menonjol sampai saat ini terkait senjata tajam, penganiayaan, dan pengeroyokan. Pemicu utamanya adalah konsumsi minuman keras jenis cap tikus,” ujarnya.
Tim teknis dari Kejaksaan, disaksikan unsur Forkopimda, melakukan pemusnahan dengan cara:
Diblender: Digunakan untuk menghancurkan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Dipotong dan Dihancurkan: Menggunakan mesin gerinda untuk 20 bilah senjata tajam, 1 buah tombak, 2 pucuk senjata angin, serta 1 unit telepon seluler.
Dibakar: Untuk memusnahkan pakaian, 2 buah sarung pisau, sandal, serta barang bukti lainnya.
Selain senjata, narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram juga turut dimusnahkan bersama barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, pipet kaca, dan puluhan plastik klip.

Kajari memberikan imbauan terkait pola kriminalitas yang cenderung berulang menjelang akhir tahun. Ia menekankan bahwa menjaga ketertiban masyarakat bukan hanya tugas aparat penegak hukum (APH), melainkan tanggung jawab kolektif.
“Kami mengimbau masyarakat agar menghindari mabuk-mabukan di tempat umum, terutama saat perayaan. Miras sering kali menjadi pintu masuk bagi tindak pidana lainnya yang lebih berat,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Asisten I Setda Minahasa Reviva Maringka yang mewakili Bupati, Kapolres Minahasa AKBP Steven J. R. Simbar, serta perwakilan dari Kodim 1302/Minahasa, Pengadilan Negeri, dan Lapas Minahasa.
Pihak Kejaksaan mengapresiasi dukungan semua pihak, termasuk insan media, yang terus bersinergi dalam mengawal proses penegakan hukum di Kabupaten Minahasa agar berjalan bersih, tegas, dan berkeadilan. (nes)












