INTANANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa terkejut. Diduga salah satu aset strategis daerah, tanah dan bangunan Plaza Tondano, ternyata telah beralih kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi, D.W.
Polemik ini mengemuka dalam rapat koordinasi Pemda Minahasa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat Selasa, (9/9/2025).
Rapat tersebut berfokus menelusuri status aset yang mulanya diduga kuat milik pemerintah daerah.
Kepala Kantor BPN Minahasa membeberkan alur kepemilikan yang mengejutkan. Data BPN mencatat, SHM Plaza Tondano seluas 903 m2 kini atas nama D.W.
Alurnya:
1981: SHM pertama terbit atas nama JR.
1988: Kepemilikan berpindah ke EW melalui Akta Jual Beli.
2004: EW menghibahkan lahan kepada D.W., yang kemudian menjadikan sertifikat itu jaminan bank (sudah Roya/lunas pada 2024).
Ironisnya, di tengah kontroversi ini, Pemda Minahasa hanya ditetapkan Hak Guna Pakai seluas 368 m2 pada tahun 2021. Pihak BPN menganggap langkah Pemda tersebut seolah mengakui kepemilikan D.W. karena telah meminta persetujuan batas lahan.
Mantan pejabat Bagian Perlengkapan Setdakab Minahasa yang hadir dalam rapat mengaku tidak pernah menemukan atau menerima dokumen aset Plaza Tondano.
”Sejauh yang diketahui, bangunan Plaza ini dibangun kira-kira tahun 1970-an, dan adalah milik Pemerintah Daerah,” ujar Audy Sambul, mantan Kabag Perlengkapan 2003-2006, yang mengaku baru mengetahui status kepemilikan itu beralih saat rapat.
Inspektur Daerah Minahasa membenarkan bahwa aset tersebut awalnya adalah Terminal yang dikelola pemerintah. “Jadi Pemerintah Daerah akan berupaya mencari informasi tentang keberadaan plaza kenapa sampai berada di pihak lain,” ujarnya.
Kepala Kejari Minahasa menyambut baik langkah penelusuran aset, namun mengingatkan Pemda tentang kaidah hukum.
”Pemerintah Daerah harus menyajikan dokumen relevan yang menyatakan status tanah dimaksud adalah milik Pemda,” ujar Kajari, mengatakan, pemilik SHM adalah pemilik sah kecuali sertifikat dibatalkan lewat gugatan.
Kajari juga mengusulkan pembentukan Satgas Penelusuran dan Pemulihan Aset untuk menindaklanjuti dan mencari kemungkinan adanya perjanjian tukar guling di masa lalu.
Kepala BPN Minahasa, Richart A.E Runtuwene, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pemkab Minahasa harus mengikuti prosedur. “Semua ada jalur. Pemda harus bisa menunjukkan dokumen karena sertifikat SHM milik orang tersebut terbit tahun 1980, atau menggugat. Semua ada dasarnya,” tegas Richart, Senin (17/11/2025).
BPN berjanji membantu dengan menyurati Kanwil untuk mendapatkan warkah (dokumen asli) kepemilikan aset tersebut. (nes)












