INTANANEWS.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 2,3 miliar yang melibatkan Patricia, mantan Manajer Umum PT Adicitra Anantara, di Pengadilan Negeri (PN) Tondano mulai mengungkap fakta krusial yang menguatkan dakwaan jaksa, Selasa (18/11/2025)
Indikasi kuat menunjukkan bahwa Patricia mendirikan perusahaan outsourcing baru, PT Satya Bajrah Gardapati, saat ia masih aktif menjabat di PT Adicitra Anantara, dan diduga menggunakan sebagian dana perusahaan lama sebagai modal awal.
PT Satya Bajrah Gardapati tercatat berdiri pada Juni 2020, bertepatan dengan masa Patricia masih menjabat sebagai Manajer Umum.
Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga cleaning service dan security ini beralamat di Tomohon.
Temuan utama yang disoroti adalah dugaan sumber modal pendirian PT Satya Bajrah Gardapati. Dokumen pemeriksaan dari penyidik Polres Tomohon mengindikasikan adanya aliran dana tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Patricia dari PT Adicitra Anantara.
Pola transaksi mencurigakan ini kemudian dikaitkan langsung dengan waktu pendirian perusahaan outsourcing tersebut.
Dugaan bahwa sebagian modal pendirian PT Satya Bajrah Gardapati mengalir dari dana PT Adicitra Anantara kini menjadi pilar penting dalam konstruksi dakwaan jaksa atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 2,3 miliar.
Fakta krusial lain yang terungkap adalah mayoritas pekerja yang direkrut oleh PT Satya Bajrah Gardapati merupakan eks karyawan PT Adicitra Anantara. Bahkan, sejumlah pekerja di perusahaan baru tersebut diketahui masih berstatus karyawan aktif PT Adicitra Anantara ketika PT Satya Bajrah Gardapati mulai beroperasi.
Proses perekrutan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi penyalahgunaan wewenang.
Patricia, yang saat itu memiliki akses penuh terhadap operasional dan data karyawan, diduga menggunakan akses tersebut untuk kepentingan pendirian perusahaan pribadinya, bahkan ada kemungkinan terjadi pengalihan mitra kerja (vendor/klien) PT Adicitra Anantara.
Semua temuan ini kini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah diuji di PN Tondano, dengan fokus pada bukti aliran dana yang diserahkan penyidik Polres Tomohon.
Jika terbukti di persidangan bahwa PT Satya Bajrah Gardapati didirikan menggunakan dana hasil penggelapan dari PT Adicitra Anantara, maka perkara ini akan menguatkan skema pengalihan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Tanggapan resmi dari pihak Patricia, melalui kuasa hukumnya, diperkirakan akan disampaikan dalam agenda persidangan selanjutnya. (nes)












