INTANANEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara (AA) dengan terdakwa PMB alias Patricia, Kamis (7/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, terungkapnya aliran dana perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dihadapkan dengan klaim terdakwa bahwa dana itu digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.
Berdasarkan laporan audit terbaru yang diterima PT AA dan telah dikonfirmasi dalam persidangan, kerugian perusahaan akibat dugaan penggelapan ini mencapai Rp 1.152.888.251,00.
Dalam pemaparan jaksa penuntut, diketahui bahwa seluruh aliran dana perusahaan yang dikelola terdakwa PMB telah terlacak melalui rekening koran giro bank milik PT AA dan rekening bank direktur perusahaan.
“Seluruh dana jelas alurnya, baik melalui penarikan cek maupun transfer ke terdakwa, bahkan ada yang masuk langsung ke rekening pribadi terdakwa,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, merujuk pada data rekening koran bank yang disajikan sebagai bukti.
Perwakilan PT Adicitra Anantara yang hadir dalam sidang juga menegaskan, kerugian perusahaan sebesar Rp 1,15 miliar tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan audit internal.
“Dalam sidang, saya juga telah menyatakan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujar perwakilan PT AA.
Meski demikian, terdakwa PMB alias Patricia menolak tuduhan penggelapan tersebut.
Terdakwa mengklaim bahwa sejumlah besar dana yang masuk dan dikelolanya telah digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Namun, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diajukan oleh terdakwa dinilai oleh pihak perusahaan tidak memadai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.
“Semua dana dan aset perusahaan jelas alurnya melalui rekening bank. Terdakwa seharusnya dapat membuktikan penggunaan dana tersebut melalui dokumen pengeluaran yang valid, namun hingga saat ini ia tidak dapat menghadirkannya secara lengkap,” tegas perwakilan PT AA dalam persidangan.
Ketidaklengkapan bukti pengeluaran yang sah dan valid, serta LPJ yang hanya didasarkan pada olahan data pribadi terdakwa, menjadi salah satu poin keberatan utama dari pihak perusahaan terhadap klaim penggunaan dana tersebut.
Sidang perkara dugaan penggelapan dana ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda mendengarkan saksi atau agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(nes)












