Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Sindir Aparat dengan Kasus Terpidana Silfester Matutina

Pakar Telematika Roy Suryo.(Dok/Istimewa)

INTANANEWS.ID – Polisi hari ini telah menetapkan delapan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Ternyata dua tersangka dari delapan tersangka itu adalah Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

Apa tanggapan keduanya atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut?

Roy Suryo yang pakar telematika tersebut di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (7/11/2025) menanggapi dengan enteng-enteng saja.

Ia menyatakan menyerahkan proses hukum ini kepada kuasa hukumnya.

“Saya senyum. Saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia malah membandingkan kasusnya dengan terpidana Silfester Matutina yang hingga ini belum dipenjara.

Seperti diketahui Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.

Roy Surya selanjutnya menyatakan, di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja bahkan sudah enam tahun inkrahnya tetapi yang bersangkutan masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia.

Dia meminta aparat penegak hukum bersikap adil tanpa pandang bulu. Dia berharap agar aparat mengeksekusi seseorang yang telah berstatus terpidana dulu ketimbang terburu-buru mengamankan seorang berstatus tersangka.

Sementara itu tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) lainnya yakni Rismon Sianipar menyatakan pihaknya bakal melakukan perlawanan terkait penetapan status tersangkanya.

Ia mengatakan, penetapan tersebut seperti sebuah permainan di mana prosesnya tidak sesuai aturan. Dia menyebutkan hingga detik ini tidak ada ijazah asli Jokowi yang ditampilkan ke publik untuk menjawab polemik.

“Jadi ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti gelar perkara khusus yang kita hadiri dan Ditjen Pidum hanya berani menampilkan foto versi digital dan gelar perkara khusus tidak ditampilkan,” tuturnya.

Hari ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sedangkan, klaster kedua berinisial RS, RHS dan TT.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Dia menyebutkan, tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sedangkan tersangka dalam klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *