INTANANEWS.ID – Pelarian selama empat bulan seorang pemuda di Minahasa berakhir di balik jeruji.
Tim Reserse Mobile (Resmob) II Polres Minahasa membekuk S.Y.T. (20), warga Desa Wineru, Kakas, yang menjadi buron kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dipimpin Aipda Suryadi di sebuah rumah kos di Desa Tondangouw, Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara, Kamis malam, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.
S.Y.T. diincar polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT tanggal 10 Juni 2025. Ia diduga menyetubuhi C.A.R. (17), seorang pelajar asal Desa Wolaang, Langowan Timur, berulang kali.
Perbuatan itu dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025 di rumah tersangka di Desa Wineru
Tim Resmob sempat kehilangan jejak S.Y.T. yang menghilang dari kediamannya setelah laporan masuk. Penyelidikan intensif di wilayah Minahasa akhirnya membuahkan hasil.
Polisi mengantongi informasi bahwa tersangka bersembunyi di Minahasa Tenggara.
Bergerak ke Touluaan, tim menemukan S.Y.T. di rumah kos milik warga berinisial J.A. Dengan dukungan Polsek Touluaan, petugas berhasil meringkus pemuda tersebut tanpa perlawanan. Pelaku kini telah digelandang ke Markas Polres Minahasa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa, melalui Aipda Suryadi, S.H., menegaskan komitmen mereka dalam melindungi anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Dimanapun bersembunyi, pasti kami kejar,” ujar Suryadi.
S.Y.T. kini mendekam di ruang tahanan Polres Minahasa. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara.(nes)












