INTANANEWS.ID – Roike Pangayow, ayah dari korban pembunuhan RRP alias Ravi di Kasuratan, Kecamatan Remboken, Minahasa, menyampaikan permohonan keadilan yang mendalam kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Pangayow berharap terdakwa anak dalam kasus ini, SS (17), dapat dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan itu disampaikan Pangayow di sela sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa SS di PN Tondano, Selasa (27/10/2025).
“Kami minta keadilan kepada yang mulia hakim yang menyidangkan perkara anak kami,” ujar Pangayow, menahan kesedihan.
Ravi diduga tewas dihabisi oleh terdakwa SS bersama rekannya, KV (24). Saat ini, SS dijerat dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun sesuai ketentuan hukum anak.
Pangayow mengungkapkan duka mendalam yang dialami dirinya dan istri atas kematian Ravi, anak semata wayang mereka.
Ia menyebut, putranya adalah harapan keluarga yang situasinya berubah drastis akibat peristiwa tragis tersebut.
“Sebenarnya anak kami akan diwisuda tahun depan di Unima (Universitas Negeri Manado), namun situasi berkata lain. Kami hanya berharap Tuhan memberi kekuatan dan kesabaran buat kami,” tuturnya.
Pangayow sangat menyesali peristiwa pembunuhan ini. Menurutnya, Ravi tidak melakukan perlawanan dan tidak mengetahui latar belakang tindak kejahatan yang menimpanya.
“Kami berharap asas kepatutan sebab akibat atas peristiwa ini dipertimbangkan dengan bijak oleh hakim. Kami keluarga hanya berharap hakim bisa bertindak adil, sebab bagaimanapun anak kami telah pergi untuk selama-lamanya. Sungguh kami tak bisa menerima peristiwa ini, anak kami orangnya sangat baik dan tidak memiliki catatan kriminal,” kata Pangayow, memohon agar kesedihan mereka tidak bertambah.
Keluarga berharap majelis hakim yang menangani perkara nomor 24/Pid.sus Anak/2025/PN nn ini dapat memahami peristiwa yang sebenarnya agar bisa mengambil keputusan yang dapat diterima oleh akal sehat keluarga korban.(nes)












