INTANANEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa membentuk Tim Intensifikasi Pajak Daerah (IPD) dan langsung bergerak menertibkan sejumlah pelaku usaha di Tondano yang mangkir dari kewajiban pajak.
Dalam sidak perdana, salah satu pemilik rumah makan langsung melunasi tunggakan pajaknya di tempat.
Tim IPD yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, Media, dan Bagian Hukum Setda ini melakukan inspeksi ke lima titik usaha wajib pajak daerah di Tondano, Selasa (21/10/2025).
Kepala Bapenda Minahasa, Jeffry Tangkulung, memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut.
Ia menjelaskan, pembentukan tim ini berawal dari evaluasi internal Bapenda yang menemukan banyak pelaku usaha belum proaktif menyelesaikan kewajiban pajak. Temuan ini telah dilaporkan dan disetujui oleh Bupati Minahasa, Robby Dondokambey.
“Tim akan melakukan sidak langsung untuk menegur pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024,” ujar Tangkulung.
Ia menegaskan, jika wajib pajak menunggak lebih dari satu tahun, tim akan memberikan teguran terakhir dengan menempelkan stiker bertuliskan ‘Tempat ini Belum Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah’. Tempat usaha terancam ditutup jika teguran tersebut masih diabaikan.
Sejumlah tempat usaha yang disidak tim IPD antara lain, Holchick Factory Kendis, KFC, Ponkan Café, RM Sari Rasa, RM Wale Walanda, dan RM Ma’nda.

Menariknya, saat sidak berlangsung, pemilik Rumah Makan Wale Walanda, Kandouw segera melunasi kewajiban pajaknya.
Kandouw beralasan keterlambatan pembayaran disebabkan kesibukan merenovasi tempat usaha akibat terdampak banjir.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan ini, ke depan kami akan lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak daerah,” kata Kandouw.
Bapenda Minahasa berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik.(nes)












