INTANANEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) membenarkan telah menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, EJK alias Ellen pada Jumat (17/10/2025).
Ellen ditahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan tiga gedung fakultas. Masing-masing dua gedung di Fakultas Teknik dan satu gedung Fakultas Hukum.
Bersama mantan rektor Unsrat itu juga ditahan dua tersangka lainnya yakni JRT dan Ir.S.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut, Januaris L Bolitobi dalam keterangan tertulisnya menyatakan, EJK, JRT dan Ir. S ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Malendeng, Kota Manado.
Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Oktober 2025 untuk keperluan penyidik. Satu tersangka lainnya yakni HP yang belum ditahan karena sakit dan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyelesaian perkaranya serta untuk memperlancar proses penyelesaian perkaranya,” katanya.
Januaris mengungkapkan, pembangunan pembangunan tiga gedung fakultas itu berasal dari pinjaman luar negeri (loan) yang bersumber dari Islamic Development Bank. Selain itu, ada juga pendanaan dari APBN tahun anggaran 2014 hingga 2019.
Ia menambahkan, akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 2.227.342.804,60 (dua miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah enam puluh sen). Itu berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor Keuangan.
EJK alias Ellen merupakan Rektor Unsrat periode 2014-2022.(PR/nor)












