Sidang Dugaan Penggelapan PT AA, Saksi Korban Ungkap Terdakwa Sebut Laporan Pertanggungjawaban ‘Sudah Dibakar’

INTANANEWS.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara (AA) dengan terdakwa PMB alias Patricia kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (14/10/2025).

Agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Erenst J. Ulean SH.,MM., ini mendengarkan keterangan dari saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), FDW, personalia PT AA.

Dalam kesaksiannya, FDW membeberkan bahwa ia pernah diminta oleh Direktur Utama PT AA untuk menanyakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada terdakwa.

FDW mengaku kaget dengan respons terdakwa.

”Saya sempat menanyakan laporan pertanggungjawaban kepada terdakwa. Namun dirinya hanya menyampaikan, itu sudah dibakar,” tutur FDW di persidangan, sambil menunjukkan bukti percakapan (chat) dengan terdakwa sebagai penguat keterangannya.

Sementara itu, jalannya sidang sempat diwarnai interupsi ketika Penasihat Hukum (PH) terdakwa melontarkan pertanyaan yang berupaya mengaitkan kesaksian FDW dengan isu internal perusahaan.

JPU segera menilai pertanyaan tersebut tidak relevan karena mengungkit masalah pribadi di luar perkara. Majelis hakim kemudian meminta PH untuk kembali ke pokok perkara.

Perlu ditegaskan, Pihak terdakwa, PMB alias Patricia, belum mendapat kesempatan untuk memberikan keterangan pembelaan atau tanggapan resmi terhadap kesaksian tersebut.

Sidang perkara ini diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *