Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Tompaso, Ingatkan Warga Bahaya Membawa Sajam

INTANANEWS.ID– Kasus penganiayaan dengan senjata tajam kembali terjadi, kali ini menimpa seorang pemuda di Jalan Desa Tempok Selatan, Kecamatan Tompaso, Minahasa, Jumat (29/8/2025) dini hari.

Kejadian ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat akan bahaya kekerasan dan sanksi pidana yang mengintainya.

​Seorang pemuda, M.O. (25), warga Desa Tolok, menjadi korban setelah ditebas parang oleh R.K. alias Papeng (34), warga Desa Talikuran.

Peristiwa ini bermula saat M.O. dan rekannya, K.S., melintas dengan sepeda motor dan dihadang oleh pelaku dan kelompoknya.

Aksi kejar-kejaran yang menegangkan berakhir tragis ketika M.O. terjatuh dan menjadi sasaran amuk pelaku.

​Meski berhasil menangkis serangan, M.O. mengalami luka serius di tangan kirinya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Budi Setia Langowan untuk mendapatkan perawatan.

Beruntung, Polsek Tompaso dengan sigap menindaklanjuti laporan.

Kapolsek Tompaso, IPDA Rinto R.M. Langi, menyatakan bahwa pihaknya segera mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memproses hukum sesuai prosedur.

“Membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas adalah tindak pidana,” ujarnya.

“​Penggunaan senjata tajam, apalagi untuk mengancam atau melukai, hanya akan berujung pada penderitaan bagi korban dan sanksi pidana yang berat bagi pelaku. Jaga diri, jangan bawa sajam,” tambahnya.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *