INTANANEWS.ID – Polres Minahasa berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IL (17), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Irene (66), seorang perempuan lanjut usia di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 17 Agustus 2025.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Minahasa, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, pelaku IL awalnya berniat mencuri. Ia mengambil sebilah pisau dari rumah Basten, kemudian menyusup masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi di bagian belakang.

Saat sedang bersembunyi di balik tong air, aksinya dipergoki oleh Irene. Korban sempat berupaya melawan dan merebut pisau dari tangan pelaku. Namun, pelaku berhasil menjatuhkan korban ke lantai, lalu menusuk leher korban.
Setelah korban tak berdaya, pelaku membersihkan pisau, lalu menyeret korban ke belakang rumah.
Pelaku juga mengambil sejumlah uang, dompet, dan telepon genggam milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di leher sebelah kiri.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Minahasa menetapkan pelaku IL sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena usianya masih di bawah 18 tahun.
”Penanganan perkara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar AKBP Steven Simbar.
Meski demikian, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta penjara paling lama 15 tahun.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi serta dua orang ahli, yaitu dokter forensik dan ahli laboratorium forensik, untuk memperkuat alat bukti.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Steven Simbar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
Ia mengajak warga untuk segera melaporkan jika melihat seseorang membawa senjata tajam atau perilaku mencurigakan lainnya.
”Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Kita harus mampu mengingatkan dan mengontrol lingkungan sekitar,” kata Steven.
Polres Minahasa juga akan meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, termasuk bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda untuk terus menyebarkan pesan perdamaian dan keamanan di lingkungan.(nes)












