INTANANEWS.ID – Universitas Negeri Manado (UNIMA) mendesak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi menjawab tantangan penegakan hukum di era modern.
Dorongan ini mengemuka dalam seminar nasional bertajuk “RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di UNIMA., Rabu (6/8/2025).
Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, antara lain Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unima Prof. Dr. Adensi Timomor, serta Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno.
Prof. Pujiyono Suwandi menegaskan bahwa revisi KUHAP adalah suatu keharusan. Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini tidak lagi relevan dengan dinamika dan tuntutan penegakan hukum modern.
Senada dengan itu, Kajati Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik, menyoroti disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2023 yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Ia mengingatkan bahwa transisi ini membawa tantangan besar, terutama dengan meningkatnya tren kejahatan di berbagai sektor.
“Untuk menghadapi hal ini, diperlukan instrumen hukum yang kuat dan tangguh,” ujar Andi.
Ia menekankan pentingnya prinsip Due Process of Law yang harus terwujud dalam Rancangan KUHAP dan KUHP.
Andi Taufik juga berharap para peserta seminar, yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa, dapat berkontribusi aktif memberikan masukan positif demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di masa depan.(nes)