INTANANEWS.ID – Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1302/Minahasa Letkol Inf Bonaventura Ageng Fajar S. turut serta dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.
Rapat ini khusus membahas penyelesaian sengketa lahan perkebunan antara Desa Tokin dan Desa Kalait yang telah berlangsung lama.
Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan, Kamis (10/7/2025) pukul 14.50 WITA.
Dalam rapat tersebut, Letkol Inf Bonaventura Ageng Fajar S. menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai. “Mari kita selesaikan secara kekeluargaan dan jangan merugikan diri sendiri. Setiap permasalahan jika kita mengandalkan Tuhan pasti akan tuntas dan selesai,” ujar Dandim.
Sengketa lahan ini menjadi kompleks karena melibatkan sejarah kepemilikan, perbatasan, dan dugaan pembakaran rumah kopra di area yang disengketakan.
Bupati Minahasa Selatan, Franky D. Wongkar, menekankan bahwa warga Desa Tokin dan Desa Kalait pada dasarnya adalah saudara, namun ditemukan adanya surat penyerahan lahan secara diam-diam serta kepemilikan ganda sertifikat.
Mewakili Kapolres Minahasa Selatan, Kompol Andi Sukristianto, juga mendukung penyelesaian damai. “Perdamaian itu penting, masalah apapun kalau kita duduk bersama pasti selesai dan menerima serta mengakui kesalahan masing-masing,” katanya.
Pihak kepolisian juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penentu utama kepemilikan tanah yang sah.
Sementara itu, Kajari Minahasa Selatan, La Ode Muh Nusrim, menggarisbawahi aspek hukumnya. Ia mempertanyakan status kepemilikan warga Tokin di Kalait, apakah itu tanah kehutanan, dan perlunya surat keterangan kepala desa atau bukti lain yang menguatkan kepemilikan.
Ia juga menyebutkan potensi status tanah kehutanan yang menghasilkan produksi dan mengembalikan status tanah sebagai milik pemerintah jika terbukti demikian.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diwakili oleh Sekda David Lalandos, disampaikan bahwa sebagian besar surat kepemilikan tanah di wilayah Kalait berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Masyarakat dimungkinkan untuk mengajukan izin pemanfaatan hutan sosial, namun cara perolehan status kepemilikan tanah tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sebagai langkah awal penyelesaian, Bupati Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara menyepakati beberapa poin, antara lain, menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan yang bermasalah, pembentukan tim pengawasan gabungan dari kedua kabupaten, menindaklanjuti kasus kepemilikan sertifikat ganda atas nama Ibu Ros dan Gembala Tokin, menginvestigasi lebih lanjut insiden pembakaran rumah kopra di lahan sengketa.
Rapat penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Bupati Minahasa Selatan Franky D. Wongkar SH, Bupati Minahasa Tenggara Ronal Kandoli, Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Bonaventura Ageng Fajar Santoso, perwakilan Polres Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara, Kajari Minahasa Selatan, serta para Sekda, Asisten, dan SKPD terkait dari kedua kabupaten.
Kehadiran Dandim dalam rapat ini menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas dan membantu penyelesaian konflik di wilayahnya.(nes)