INTANANEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kakas menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025.
Melalui peran vital Bhabinkamtibmas, Polri siap menjadi garda terdepan dalam pembinaan, pengawasan, dan pencegahan penyelewengan dana desa demi terciptanya pembangunan yang akuntabel dan kondusifitas wilayah.
Penegasan ini disampaikan dalam sosialisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2025 yang digelar Pemerintah Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Selasa (29/7/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada perangkat desa dan masyarakat mengenai regulasi terbaru serta mencegah potensi penyimpangan.
Kehadiran Kapolsek Kakas, Ipda Eghy Lumantouw S.H., dalam kegiatan ini menjadi sorotan, mengingat fokus utama yang diberikan pada peran Polri.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, Kapolsek Kakas menjelaskan bahwa Pasal 27 secara eksplisit menyebutkan peran Bhabinkamtibmas dalam pembinaan serta menjaga kondusivitas desa/kelurahan.
Lebih lanjut, Pasal 26 peraturan tersebut mempertegas tugas Bhabinkamtibmas sebagai anggota Polri di tengah masyarakat dalam hal pengawasan dan pencegahan penggunaan dana desa.
Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat untuk aktif terlibat dalam proses pengelolaan dana desa.
Sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Suhendro G.K., S.H.; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan; dan Camat Kakas Barat, Jeanne Sumendap, S.P.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K., S.H., dalam pemaparannya menyoroti perbedaan ketentuan penggunaan dana desa tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024.
Ia merinci tujuh prioritas penggunaan dana desa, termasuk alokasi maksimal 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), minimal 20 persen untuk ketahanan pangan dengan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta minimal 50 persen untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Suhendro secara khusus menekankan pentingnya alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan dan peran BUMDes.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman agar aparatur desa tidak terjerat masalah hukum. Pencegahan lebih baik daripada penindakan,” tegasnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan, melengkapi pemaparan dengan menjelaskan teknis pengelolaan BUMDes melalui dana penyertaan.
Arthur menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana desa, khususnya yang dialokasikan untuk BUMDes.
“BUMDes wajib mengelola dana tersebut dengan baik, karena akan dipertanggungjawabkan kepada Hukum Tua,” ujarnya.
Arthur juga menyoroti peran sentral Dinas PMD dalam pembinaan dan pengawasan teknis terhadap tata kelola keuangan desa, termasuk BUMDes.
Ia menekankan bahwa peningkatan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana desa adalah kunci untuk mencegah penyimpangan.
Hukum Tua Desa Touliang, Hartje Mardjeny Tangkulung, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi ini dan berharap dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Senada, Camat Kakas Barat, Jeanne Sumendap, menegaskan peran penting kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa, menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel, dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa.(nes)