INTANANEWS.ID – Pemerintah Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, menggelar sosialisasi mengenai penggunaan dana desa tahun anggaran 2025, di Balai Desa Touliang, Selasa (29/7/2025).
Acara ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman perangkat desa dan masyarakat mengenai regulasi terbaru, sekaligus membentengi dari potensi penyimpangan anggaran.

Hukum Tua Desa Touliang, Hartje Mardjeny Tangkulung, S.T., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan yang berlaku.
Tujuannya agar dana desa benar-benar termanfaatkan optimal untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap seluruh unsur, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat mengawasi setiap kegiatan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Touliang, terutama yang dianggarkan melalui Dana Desa, termasuk kegiatan ketahanan pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ujar Hartje Tangkulung, menegaskan komitmennya terhadap transparansi pengelolaan dana desa.

Sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam pengawasan dana desa.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Suhendro G.K., S.H.; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan; serta Camat Kakas Barat, Jeanne Sumendap, S.P. Kapolsek Kakas, Ipda Eghy Lumantouw S.H., Kehadiran Hukum Tua dan perangkat desa dari Desa Bukit Tinggi juga menandakan relevansi informasi ini bagi desa-desa tetangga.

Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro G.K., menjelaskan perubahan krusial dalam ketentuan penggunaan dana desa 2025.
Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025, terdapat tujuh prioritas utama dalam penggunaan dana desa tahun ini.
“Pada tahun 2025 ini, terdapat tujuh prioritas dalam penggunaan dana desa,” papar Suhendro.
Ia merinci beberapa alokasi penting, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen yang secara khusus melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) minimal 50 persen. Alokasi operasional desa ditetapkan sebesar 3 persen.

Suhendro secara khusus menyoroti alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan dan peran vital BUMDes. Meski mengakui berbagai permasalahan yang kerap dihadapi BUMDes, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pencegahan korupsi oleh kejaksaan akan terus berjalan. “Kami hadir untuk memberikan pemahaman agar aparatur desa tidak terjerat masalah hukum,” tambahnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan, menambahkan penjelasan teknis mengenai pengelolaan BUMDes melalui dana penyertaan. Arthur menekankan bahwa BUMDes wajib mengelola dana tersebut dengan baik, karena akan dipertanggungjawabkan kepada Hukum Tua(Kepala Desa).
“Dinas PMD memiliki peran sentral dalam pembinaan dan pengawasan secara teknis terhadap tata kelola keuangan desa, termasuk BUMDes,” jelas Arthur.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana desa adalah kunci untuk mencegah penyimpangan.

Camat Kakas Barat, Jeanne Sumendap, yang secara resmi membuka sosialisasi, turut menegaskan peran penting kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa.
“Tugas kami, Camat atau Sekcam, beserta Kasi PMD adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. BPD juga memiliki peran pengawasan,” jelas Jeanne, menekankan betapa krusialnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kapolsek Kakas, Ipda Eghy Lumantouw S.H., yang turut hadir juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 27, yang menyebutkan peran Bhabinkamtibmas dalam pembinaan serta menjaga kondusivitas desa/kelurahan.
Pasal 26 peraturan tersebut juga menegaskan tugas Bhabinkamtibmas sebagai anggota Polri dalam hal pengawasan dan pencegahan penggunaan dana desa.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Minahasa, demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa.(nes)