Manado  

Skandal Etika Notaris: BSG Seret Poae ke Majelis Pengawas

Manado, INTANANEWS.ID

Bank SulutGo (BSG) resmi melaporkan Notaris Naftali Kristian Poae ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Manado atas dugaan pelanggaran kode etik profesi. Laporan tersebut diserahkan langsung ke kantor MPD yang berkantor di Kanwil Kemenkumham Sulut, Jalan Diponegoro, pada Jumat (15/5/2025) siang.

Laporan tertuang dalam surat bernomor 004/A/Kep/V/2025 dengan perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris atas nama Kristianto Poae. Dalam surat tersebut, pihak BSG menyatakan keberatan atas tindakan Poae yang dianggap telah mempublikasikan dokumen internal bank di ruang publik, termasuk di media sosial dan media daring.

Dokumen yang dimaksud adalah Berita Acara Negosiasi yang ditandatangani oleh Notaris Edmun Mangowal dan Draf Risalah RUPS BSG yang beredar di media sosial melalui akun “Lambe Kawanua” serta sebuah media online pada 8 April 2025.

Pihak BSG menilai tindakan Poae bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya:

  1. Pasal 16 ayat 1 huruf f UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan notaris untuk merahasiakan segala hal terkait akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya;
  2. Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang melarang setiap orang untuk mengakses, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris karena telah menyebarkan dokumen yang menurut kami seharusnya bersifat rahasia,” demikian kutipan dari surat pengaduan BSG.

Sebelumnya, keberatan serupa juga disampaikan oleh Notaris Edmun Mangowal yang tercantum dalam dokumen yang dipublikasikan.

Di sisi lain, Notaris Kristian Poae melalui pesan WhatsApp kepada redaksi menyatakan bahwa justru terdapat dugaan bahwa pihak lainlah yang pertama kali mengunggah dokumen akta notaris di Google. Ia juga menekankan bahwa dalam kode etik notaris, dilarang melakukan negosiasi tarif atau menetapkan honorarium di bawah 1 persen.

“Justru yang tidak boleh dibocorkan itu adalah akta,” tulis Poae dalam pesannya.

Menanggapi laporan tersebut, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jeffrey Sorongan, meminta Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan Notaris untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif. Ia menilai, pengaduan dari pihak mitra seperti BSG merupakan bentuk upaya mencari keadilan dan menjaga profesionalisme hubungan notaris dengan institusi.

“Laporan ini harus diproses dengan serius. Tidak boleh ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran kode etik, karena akan mencederai kepercayaan publik terhadap profesi notaris,” tegas Sorongan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *