Watu Pinawetengan Ditetapkan Sebagai Benda Cagar Budaya

INTANANEWS – Di akhir masa jabatannya, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Minahasa, Dr. Noudy Tendean, SIP.MSi, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 123 Tahun 2025 tentang penetapan Watu Pinawetengan sebagai benda cagar budaya.

Penandatanganan dilakukan di ruang kerja Pj Bupati, Selasa, (18/2/2025).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses yang telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Perlindungan cagar budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional,” ujar Tendean.

Watu Pinawetengan merupakan salah satu situs bersejarah yang terletak di Desa Pinabetengan, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Dengan ditetapkannya Watu Pinawetengan sebagai benda cagar budaya, diharapkan situs ini dapat lebih terlindungi dan lestari, sehingga dapat terus menjadi saksi bisu sejarah dan budaya masyarakat Minahasa.

Camat Tompaso Barat, Stefry Hendra Pandey, ST MAP, mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga dan merawat cagar budaya Watu Pinawetengan.

“Dengan melestarikan cagar budaya, kita dapat menjaga warisan budaya bangsa dan memperkuat identitas nasional,” ia menambahkan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *