INTANANEWS.ID – Di tengah tantangan pengelolaan sampah yang kian kompleks, sebuah inovasi sederhana namun berdampak besar muncul dari Desa Pinabetengan Utara, Kecamatan Tompaso Barat, Minahasa.
Bank Sampah ‘Setor Jo’ membuktikan bahwa limbah bisa menjadi rupiah, sebuah konsep ekonomi sirkular yang menarik perhatian Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, Rabu (18/6/2025).
Didampingi Camat Tompaso Barat Stefry V Pandey dan Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara Hendra Ch Tandaju, Wabup Vanda meninjau langsung operasional Bank Sampah ‘Setor Jo’.
Ia takjub melihat bagaimana limbah plastik dan material daur ulang lainnya bertransformasi menjadi produk bernilai ekonomis, mulai dari sofa yang nyaman, tas modis, hingga gantungan kunci yang unik.
“Saya sangat kagum dengan apa yang mampu diproduksi atau diolah oleh Bank Sampah Setor Jo ini,” ujar Wabup Vanda.
Vanda Sarundajang menekankan dua manfaat krusial dari keberadaan bank sampah ini.
Pertama, sampah yang semula dianggap tidak berguna kini mampu menghasilkan produk bermutu tinggi, secara langsung mendongkrak perekonomian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.
Kedua, inisiatif ini secara signifikan berkontribusi pada lingkungan yang bersih dan sehat, sebuah investasi jangka panjang bagi kualitas hidup masyarakat.
Dalam kunjungannya, Wabup Vanda turut menegaskan peran vital pemerintah dalam mendukung pengembangan potensi UMKM seperti ‘Setor Jo’.
Menurutnya, pemerintah harus menjadi mitra strategis, membimbing dan memfasilitasi para pelaku UMKM agar mereka mampu bersaing dan terus berinovasi di pasar yang kompetitif.
Sebagai bentuk nyata dukungannya, Wabup Vanda secara pribadi menyerahkan satu unit mesin jahit kepada Bank Sampah ‘Setor Jo’. Bantuan ini bukan sekadar alat, melainkan simbol harapan agar UMKM ini terus beroperasi, berkembang, dan mampu memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.
Selain menyoroti inovasi lingkungan, pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Vanda Sarundajang juga menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Pinabetengan Utara secara simbolis di kantor Hukum Tua.
Ia menjelaskan bahwa BLT adalah wujud kepedulian pemerintah, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“BLT ini kiranya bisa membantu. Jangan dilihat dari besar atau kecil nilai bantuan, tapi inilah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia berpesan agar bantuan digunakan dengan bijak dan tepat sasaran, khususnya untuk kebutuhan pokok atau pendidikan anak.
Wabup Vanda secara tegas mengingatkan agar BLT tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang kontraproduktif, seperti judi, dan mengancam evaluasi bagi yang melanggar.
Lebih lanjut, Wabup Vanda mengimbau para penerima bantuan untuk tidak hanya bergantung pada BLT.
Ia mendorong mereka untuk tetap berusaha, misalnya dengan bertani atau pekerjaan produktif lainnya, mengingat BLT hanyalah bersifat tambahan dan bertujuan memotivasi masyarakat agar terus berkarya dan berdaya.(nes)