INTANANEWS.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan CP (18) di Langowan pekan lalu, Kamis (26/6/2025), mengungkap detail mengerikan dari 55 adegan.
Pelaku TS (15) memperagakan secara gamblang bagaimana lima tikaman fatal bersarang di tubuh korban, mengakhiri nyawa pemuda itu.
Kasatreskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto menjelaskan, kelima luka tusuk itu ditemukan di dada kiri, perut, leher, bibir kanan, dan pundak kiri korban. “Kami akan mencocokkan hasil autopsi untuk memastikan luka mana yang menjadi penyebab utama kematian,” ujarnya.
Peristiwa tragis ini, menurut kepolisian, berawal dari cekcok yang dipicu dendam lama dan pengaruh alkohol pada Senin (23/6/2025).
TS kemudian menusuk dada korban dengan badik. Remaja 15 tahun itu kini dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, proses penyidikan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak mengingat usia pelaku.
Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar SIK mengimbau masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan, khususnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak.
Ia juga menekankan bahaya konsumsi minuman keras berlebihan dan penggunaan senjata tajam yang tidak pada tempatnya.(nes)