Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan Anggota Polri Harus Mundur atau Pensiun Bila Duduki Jabatan Sipil

Sidang Mahkamah Konstitusi.(Dok/jawapos)

INTANANEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan tersebut.

Suhartoyo menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, dalil pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) 2/2002 telah nyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbilkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28 D ayat (1) UUD NRI tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.

Gugatan terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sementara Christian Adrianus Sihite merupakan lulusan sarjana ilmu hukum.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 23 ayat (3) berbunyi bahwa anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Para pemohon mempersoalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Pemohon menyebutkan beberapa posisi yang masih diisi perwira tinggi kepolisian seperti Ketua KPK (Setyo Budiyanto), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rudy Heriyanto Adi Nugroho), Kepala BNN (Suyudi Ario Seto), Wakil Kepala BSSN (Albertus Rachmad Wibowo), hingga Kepala BNPT (Eddy Hartono).(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *