Tetap Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mahkamah Kehormatan Dewan Menolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati. (Dok/fraksigerindra.id)

INTANANEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR dari Fraksi Gerindra.

Keputusan tersebut diambil setelah MKD membahas persoalan ini dengan Mahkamah Partai Gerindra.

Demikian Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam melalui keterangan tertulis pada Kamis (30/10/2025).

“Membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati,” kata Nazaruddin Dek Gam.

Dengan demikian lanjut dia maka Rahayu Saraswati masih tetap anggota DPR periode 2024-2029.

“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR periode 2024-2029,” ia menambahkan.

Sebelumnya, Rahayu Saraswati dalam video pada akun instagram-nya pada Rabu (10/9/2025) menyatakan mundur dari anggota DPR sebagai tanggung jawab atas pernyataannya yang dinilai menyakiti rakyat.

“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra,” katanya yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR tersebut.

Dia menyatakan mundur sebagai anggota DPR akibat sebuah potongan video podcast-nya di sebuah media telah menyakiti hati masyarakat.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *