INTANANEWS.ID – Polisi telah menetapkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Di antaranya adalah Roy Suryo, Dr Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Ketiga tersangka tersebut dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan hal itu pada Senin (10/11/2025).
Ia menyatakan, sementara baru ketiga tersangka yakni Roy Suryo, Dr Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar akan dijadwalkan diperiksa.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa awak media pada Jumat (7/11/2025) menyebutkan, para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdapat lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sedangkan klaster kedua meliputi tiga orang yaitu Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, serta pasal berlapis dalam Undang Undang ITE dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.(nor)












