INTANANEWS.ID – Mahkamah Agung menolak kasasinya, suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 Triliun itu bakal menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta pada Kamis (30/10/2025) membenarkan hal tersebut.
“Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis,” katanya.
Dia menjelaskan, eksekusi dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi didasarkan pada putusan Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
“Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis,” Anang Supriatna menjelaskan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Karena dinilai terlalu ringan maka Kejaksaan Agung langsung banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey Moeis lalu mengajukan kasasi. Tetapi Mahkamah Agung menolaknya. Dengan putusan itu, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara.(nor)












